Tidak terasa ternyata bulan depan sudah harus bayar pajak kendaraan. Karena STNK dibawa istri, dan juga passsssss banget didepan komputer, langsung aja googling....ketemu juga url tentang pajak kendaraan.
http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
disana kita tinggal mengisi nomor plat kendaraan kita, dan klik submit.
Tara...................maka akan muncul rincian biaya pajak kendaraan kita.
simpel dan praktis.
Semoga Membantu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 Response to "Mengetahui Pajak Kendaraan"
Post a Comment